Categories
Uncategorized

Nasib Khariq Anhar Mahasiswa Dilaporkan Rektor Unri Akibat Protes Kenaikan UKT, Sudah Semester Akhir

Begitulah nasib Khariq Anhar, mahasiswa yang dilaporkan Rektor Universitas Riau (Unri) karena protes kenaikan UKT.

Situs Raja nya Togel Dan Slot Terpercaya di indonesia Rajangamen.com

Seorang mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan rektor karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Khariq Anhar dilaporkan Rektor Unri atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Agen togel terpercaya dan slot Online terpercaya Perkasajitu

Lantas, apa yang terjadi dengan Khariq Anhar setelah dilaporkan rektornya?

Sekadar informasi, Khariq dilaporkan karena konten videonya berisi kritik terhadap kebijakan biaya kuliah tunggal yang diterapkan kampus.

“Yang dipermasalahkan dalam unggahan video tersebut adalah kalimat yang intinya menyatakan ‘Sri Indarti adalah broker pendidikan’,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra, seperti dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis ( 9/5/2024).

Mahajitu Togel Dan Slot Online Terbaik di asia

Seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi terkait konten video yang berisi kritik terhadap kebijakan biaya kuliah tunggal yang diterapkan kampus.

Kini Khariq sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Khariq diketahui merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Semasa kuliah, ia juga dikenal sebagai aktivis yang tergabung dalam BEM kampus.

Khariq mendirikan Komunitas Literasi & Sastra UNRI (Kalistra).

Selain itu ia merupakan seorang penulis sehingga tak heran jika ia kerap menyampaikan kritik di akun media sosialnya.

Akun media sosial tersebut ada di Instagram @anharkhar.writer dan di Facebook menggunakan namanya, Khariq Anhar.

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof.Dr.Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si (unri.ac.id) (unri.ac.id)

Dikutip dari Kompas.com, Khariq mengaku rektor sendiri yang melaporkannya ke polisi.

Menurutnya, laporan itu dibuat setelah dirinya dan beberapa mahasiswa lainnya mengkritik kebijakan UKT yang diterapkan pihak kampus.

Khariq pun membeberkan kronologis lengkap terkait isi video yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polda Riau.

Menurutnya, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Penggugat Mahasiswa (AMP) atau aliansi mahasiswa, pihaknya melakukan undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, kata dia, tidak ada rektor atau utusan yang hadir.

Dalam aksinya tersebut, Khariq mengaku memang sempat membuat video aksi penempatan almamaternya seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

“Setelah itu kami berdiskusi dan berkampanye soal kenaikan biaya. Kami juga membuat kampanye melalui video berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi,” kata Khariq.

“Saya dilaporkan setelah mengkritisi kebijakan UKT,” aku Khariq saat ditemui wartawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Usai melontarkan kritik tersebut, Khariq mengaku kaget saat dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.

“Saya kaget mendengar pemberitaan Pak Rektor terkait UU ITE,” akunya.

Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, dilaporkan karena diduga mencoreng nama baik orang lain atau menuduhnya melakukan sesuatu dalam video kampanye.

Sebab, menyebut “Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau” dan menunjukkan foto.

“Video itu kami buat bersama empat orang pelajar. Namun hanya saya yang melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Khariq.

Ia pun mengaku sudah dimintai klarifikasi oleh polisi pada 25 April lalu.

Menurut Khariq, apa yang dilontarkannya merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan kampus.

“Apa yang saya sampaikan merupakan kritik terhadap kebijakan kampus,” kata Khariq.

Unri membuka suaramu

Aksi mahasiswa yang mengkritisi mahalnya biaya UKT di Universitas Riau (Unri) mempunyai dampak jangka panjang.

Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.

Ia dipolisikan oleh Prof Sri Indarti yang merupakan Rektor Universitas Riau.

Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) yang tertuang dalam kebijakan UKT viral di media sosial.

Kalimat tersebut, lanjut Hermandra, dinilai mencederai harkat dan martabat Sri Indarti sebagai subjek hukum.

Bukan dalam kapasitasnya sebagai rektor yang memegang jabatan publik.

Rektor tidak serta merta melaporkan mahasiswa tersebut.

Setelah video tersebut beredar di akun yang diduga dikelola mahasiswa, rektor berusaha mencari tahu siapa pelakunya.

Berdasarkan informasi yang belum jelas siapa subjek video tersebut, rektor meminta pendapat pimpinan dan beberapa ahli hukum terkait UU ITE secara perorangan.

“Untuk mengambil sikap dan langkah apa yang harus diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan,” ujarnya.

Mendengar masukan tersebut, Rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Adanya laporan ini dinilai bukan berarti rektor anti kritik.

Sebab, terkait substansi kebijakan Biaya Pengembangan Institusi (IPI), Rektor telah memfasilitasi audiensi dengan institusi kemahasiswaan melalui Wakil Rektor 3.

Hal ini merupakan sikap rektor yang responsif terhadap aspirasi mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bahkan sudah pernah dibicarakan dengan lembaga kemahasiswaan sebelumnya.

“Kedepannya Rektor berharap apabila ada hal-hal terkait kebijakan Rektor yang dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan asas tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebab bagaimana pun Rektor mengutamakan kepentingan terbaik mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas Riau.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya akan melihat proses yang sedang berjalan.

Baca juga: Butuh Tenaga Kerja Terbaik untuk Bisnis Anda? Cari di sini!

“Tentunya kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan akan mengikuti prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hermandra.

Apalagi kita sudah mengetahui bahwa berdasarkan proses penyidikan, terdapat cukup bukti awal bahwa pelaku ditujukan kepada salah satu siswa kita, imbuhnya.

Menurutnya, Rektor juga memperhatikan aspek sosial budaya dan kekurangan serta manfaatnya, meski dalam kapasitas pribadinya tentu memiliki pertimbangan yang matang.

Laporan Rektor Universitas Riau itu dibenarkan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri.

Mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan karena melanggar UU ITE.

Iya, ada laporannya, kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ia pun membenarkan, yang membuat laporan adalah Rektor Universitas Riau didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published.